PELAKU MUTILASI Anak 8 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati, Korban Putri Tunggal Kabid Bina Marga PU

author photo Januari 23, 2024
PELAKU MUTILASI Anak 8 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati, Korban Putri Tunggal Kabid Bina Marga PU
Pembunuhan bocah perempuan berusia 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow (TAM). Anak semata wayang Kabid Bina Marga PU. (Foto:Ist)

Pelaku pembunuhan dan mutilasi anak perempuan 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, terancam hukuman mati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 8 tahun atas nama Tilfa Azahra Mokoagow (TAM) itu ditemukan tewas mengenaskan di kebun kelapa milik warga di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (18/1/24) lalu.

Korban TAM (8) merupakan anak semata wayang dari Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kabupaten Boltim.

Sebelum ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi kepala dan badan terpisah, TAM sempat hilang seharian.

Keluarga korban sempat mencari jejak putri tunggal mereka. Bahkan, pelaku turut berpura-pura mencari keberadaan korban.

Kemudian, pada Kamis malam pulul 19.00 Wita, warga menemukan mayat TAM berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III, Boltim.

Korban ditemukan dengan kondisi kepala dan badan terpisah dan beberapa perhiasan (milik korban) hilang.

Penemuan korban

Amrin Palutungan, Koordinator Tim Koordinasi Cepat BPBD Boltim ke Tribunmanado.co.id mengatakan, setelah dilakukan pencarian, mayat korban ditemukan pukul 19:00 Wita di perkebunan kelapa yang berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III.

"Korban ditemukan sekitar habis sholat Isya oleh warga atas nama Unge," ujar Amrin Palutungan.

Amrin mengatakan korban ditemukan dengan kepala terpisah dengan badan.

"Korban ditemukan dengan kondisi kepala dan badan terpisah dan beberapa periasan hilang," ujarnya.

Amrin juga mengatakan berdasarkan keterangan keluarga korban meninggalkan rumah sekitar Jam 11:00 WITA.

Pelaku ditangkap

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Dua pelaku disebut-sebut adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang masih terikat saudara dengan korban.

Kepastian tertangkapnya pelaku sudah dibenarkan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.

"Tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa," jelasnya Jumat (19/1/2024).

Kapolda pun menyebut jika pelaku masih terikat keluarga. "Masih keluarga juga," jelasnya.

Motif pembunuhan

Motif pembunuhan ini terkait perhiasan. Pelaku, ibu rumah tangga berinisial AM (23) mengincar perhiasan emas yang dipakai korban, TAM.

AM mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk mencari sayur. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung memulai aksinya.

Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.

Lalu pelaku langsung menindih korban dari atas dengan cara menduduki tubuh korban dan menindih kedua tangannya sehingga susah bergerak.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau yang sudah dibawanya dan langsung mengiris leher korban. Tubuh dan kepala korban pun terpisah.

Sudah mengincar perhiasan korban 3 hari

Pelaku AM merupakan tetangga korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga.

AM mengaku 3 hari sudah mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.

Setelah berhasil didapatkan, perhiasan tersebut dijual di toko emas dengan harga 3 jutaan dan langsung dibelikan handphone dan sim card.

Dari pengakuan toko emas, menyebutkan ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki-laki.

Kalung emas tersebut pun dijual dengan harga Rp. 3.670.000.

Dari keterangan tersebut pihak kepolisian kemudian mengetahui rumah dari orang yang menjual emas.

Kemudian pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Penyidik pun melakukan pendalaman dan ternyata pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.

Dimana hal tersebut dilakukan agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas korban.

Kemudian uang hasil jual emas korban yang didapatkannya dibelanjakan.

Adapun daftar belanjaan pelaku dari hasil penjualan emas korban tersebut ialah: Cincin Emas 0,5 Gram: Rp 478.000, HP: Rp 1.1 Juta, Kartu Telkomsel: Rp 35 Ribu, 2 Voucher Telkomsel: Rp 50 Ribu, Belanja di Indomaret Popok, Susu, Minuman, Coklat: Rp 150 Ribu, Bayar Bentor: Rp 20 ribu. [Tribunnews]

Next article Next Post
Previous article Previous Post