Baru Kenal dari Medsos Sudah Ajak Hubungan Intim, 2 Wanita Lainnya Sudah Dihamili Argiyan

author photo Januari 24, 2024
Baru Kenal dari Medsos Sudah Ajak Hubungan Intim, 2 Wanita Lainnya Sudah Dihamili Argiyan
Kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA). Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19) (Istimewa)

Polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta baru kejahatan Argiyan Arbirama setelah mendalami kasus tewasnya mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok.

Korban merupakan pacar yang baru dikenalnya 4 bulan.

Selain menghabisi nyawa korban, ternyata tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya.

Polisi mengungkap fakta mengenai KRA, gadis cantik berusia 21 tersebut menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Korban KRA (21) dan pelaku Argiyan Arbirama (19) selama 4 bulan kenalan, belum pernah bertemu.

Mereka sebelumnya komunikasi lewat Handphone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.

“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024) kemarin.

Pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.

Lalu, pelaku meminta KRA menjemput di rumah kontrakannya.

Kombes Wira berujar, mulanya korban menolak. Namun, pelaku terus memaksanya untuk datang.

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.

“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” tambah dia.

KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta masuk ke kamar oleh Argiyan.

Pelaku langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, tetapi kembali ditolak.

“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas Wira.

Korban pun terus melawan sambil berteriak. Kendati begitu, Argiyan makin mengencangkan cekikannya hingga KRA terkulai lemas.

Saat itulah, pelaku memerkosa mahasiswi tersebut.

“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.

Setelahnya, Argiyan kabur dengan membawa barang berharga milik korban.

Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.

“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.

Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.

"Karena dari hasil visum juga (mengetahui) penyebab kematian, termasuk mungkin pendalaman terhadap tindak pemerkosaan itu sendiri," imbuh dia.

Wira menyatakan, pelaku kabur ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, usai membunuh KRA.

"Alhamdulillah pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap," kata Wira.

Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di Pekalongan.

Ada dua korban lainnya


Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, ternyata juga dilaporkan memerkosa dua korban lain.

Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya.

Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Kombes Wira Satya Triputra, Senin (22/1/2024).

Dia mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024.

Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 17 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade. [Tribunnews]

Next article Next Post
Previous article Previous Post