Usai Habisi Istri Sah Selingkuhannya, Fitria Masih Sempat TikTokan Hingga Hadir di Pemakaman Korban

author photo Januari 19, 2024
Usai Habisi Istri Sah Selingkuhannya, Fitria Masih Sempat TikTokan Hingga Hadir di Pemakaman Korban
Usai Habisi Istri Sah Selingkuhannya, Fitria Masih Sempat TikTokan dan Hadir di Pemakaman Korban

Kasus orang ketiga menghabisi nyawa istri selingkuhannya terjadi Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Cemburu dan sakit hati menjadi alasan Fitria (23) nekat membacok Siti Maimunah (30) hingga tewas.

Fitria diketahui kesal lantaran selingkuhannya (suami Siti Maimunah) akan pindah ke luar kota memboyong istri.

Tak mau ditinggal pergi hingga dan cemburu dengan istri selingkuhannya, Fitria akhirnya mencari cara agar rencana selingkuhannya itu batal.

Tragisnya, ia justru memilih cara tak terpuji yakni dengan membunuh Siti Maimunah menggunakan celurit.

Kini pelaku sudah diamankan polisi, setelah menghabisi nyawa Siti Maemunah.

Diketahui Siti Maimunah setelah tubuhnya dihujani celurit berukuran 60 centimeter pelaku.

Korban meninggal dunia saat tiba di Puskesmas Omben karena kehabisan darah.

Sebab urat nadi di pergelangan tangan kiri korban putus akibat sabetan celurit.

Bahkan, pelaku sempat mencuci celurit berdarah yang digunakannya untuk membunuh mamah muda untuk menghilangkan jejaknya.

"Jadi celurit itu tidak dibuang tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (16/1/2024).

Pelaku pun sempat berakting seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Fitria diketahui masih aktif di media sosial TikTok usai menghabisi korban, ia juga pura-pura berduka saat di pemakaman Siti Maimunah.

"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," kata Kasat Reskrim.

Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).

Namun, polisi pun akhirnya berhasil membongkar insiden pembunuhan yang terjadi usai adzan subuh tersebut.

Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, polisi menetapkan Fitira sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," terangnya.

Menurut polisi, gadis Madura ini sudah menyusun rencana sebelum menghabisi korban.

Diantaranya, menyiapkan senjata tajam jenis celurit milik sang kakak.

"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Fitria kini dijerat Pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. [Tribunnews]

Next article Next Post
Previous article Previous Post