Kakek 70 Tahun Bacok Menantunya saat Salat Maghrib, Berawal Tanya Soal Uang Kiriman Anaknya

author photo April 12, 2021
Mertua nekat bacok menantunya saat tengah salat magrib.

Seorang kakek bernama Bukiman, warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat membacok menantunya bernama Hori (30) pada Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.


Kakek berusia 70 tahun itu membacok Hori dengan sebilah calok, senjata tajam sejenis celurit khas Madura, di Bangkalan, Jawa Timur di dalam rumah.


Pelaku membacok menantunya saat melaksanakan Salat Maghrib. Alasannya, jengkel karena jawaban sang menantu tidak memuaskan ketika ditanya soal kiriman uang dari Malaysia.


Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i, yang sedang merantau di Malaysia.


Pelaku pada saat hari kejadian sudah menanyakan soal uang itu sejak pagi hingga siang kepada istrinya bernama Marasi.


Lalu, selepas Maghrib pelaku kembali menanyakan hal yang sama. Kali ini pertanyaan diajukan pelaku kepada anak perempuannya bernama Kartina.


Namun, alih-alih Kartina yang menjawab, malah menantunya Hori yang menjawab pertanyaan pelaku Bukiman. Hori menjawab tidak tahu.


“Baik istri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu," kata Arif dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (11/4/2021).


"Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah senjata tajam jenis calok saat korban tengah salat."


Mendapatkan serangan dari mertuanya, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, tujuannya untuk merebut calok dari tangan bapak mertuanya.


Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu. Mereka pun berhasil merebut calok dari tangan Bukiman.


Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter dan kedalaman 8 sentimeter.


Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.


“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” kata Arif.


Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.


Sumber: https://www.kompas.tv/article/163551/kakek-70-tahun-bacok-menantunya-saat-salat-maghrib-berawal-tanya-soal-uang-kiriman-anaknya?page=all

Next article Next Post
Previous article Previous Post