Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci

author photo Februari 12, 2021
Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci
POLRES Nias Selatan menunjukan pelaku pembunuhan anak tujuh tahun bernama Petra Deswindasari Laia, Kamis (11/2/2021).

Pembunuhan sadis yang menimpa seorang gadis cilik berusia 7 tahun terjadi di Nias Selatan, Sumatera Utara.


Korban Petra Deswindasari Laia meregang nyawa setelah dianiaya secara membabi buta oleh pelaku Aluizaro Laia (47).


Pelaku merupakan tetangga korban.


Peritiwa bermula saat korban bermain di halaman rumah sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (8/2/2021).


Sementara korban bermain, orang tuanya pergi ke kota.


Sebelum pergi meninggalkan rumah, orang tua korban masih sempat melihat putrinya asyik bermain.


Namun, hingga malam tiba, korban tak kunjung pulang ke rumah.


Keluarga korban pun mulai khawatir.


Namun, ada seorang saksi bernama Siniar Lature terakhir kali melihat korban Petra berjalan sendiri ke arah belakang rumah Aluizaro Laia sekitar pukul 17.00 WIB.


Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB keluarga beserta beberapa masyarakat desa pun mulai mencari keberadaan korban.


Keluarga dibantu masyarakat pun melakukan pencarian hingga dini hari.


Sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (9/2/2021) pencarian korban pun dihentikan.


Kemudian, pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian.


Sampai akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB seorang saksi bernama Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit yang berada di Perbukitan II, Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.


Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci
Polisi melakukan olah TKP bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan (HO / Tribun Medan)

Kemudian, saksi pun membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa.


Saat ditemukan kondisinya cukup memprihatinkan, dimana kepala korban terdapat luka seperti bekas di bacok.


Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian.



Mendapati laporan tersebut, kepolisian pun melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya polisi menetapkan Aluizaro Laia sebagai tersangka dan menangkapnya.


Tersangka ditangkap, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 09.00 di Desa Hili’orodua, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara.


Anak pelaku jadi saksi kunci


Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan sebelum melakukan aksinya, pelaku awalnya mendekati korban.


Kepada korban saat itu, pelaku meminta dipijat dengan iming-iming memberikan uang Rp 1.000.


"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," kata Kapolres dalam jumpa pers, Kamis (11/2/2021).


Ambat menyebutkan saksi kunci dalam kejadian ini adalah anak kandung pelaku yang berumur 8 tahun yang melihat kejadian tersebut.


Kemudian pelaku dengan ganasnya memukul kepala korban dengan batu berulang kali.


"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian. Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," katanya.


Selanjutnya, Ambat mejelaskan pelaku Aluizaro memasukkan jasad korban ke dalam goni dan menentengnya sejauh 1 kilometer menuju perbukitan dengan berjalan kaki.


"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," katanya.


Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.


"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.


Ia menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.


"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.


Dendam imbas Pilkades


Ambat menyebutkan, tersangka tega menghabisi nyawa korban karena adanya dendam pribadi terhadap ayah korban.


Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa Hiliorudua.


"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," kata Kapolres.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”


Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.” [Tribunmedan.com]

Next article Next Post
Previous article Previous Post