Kasus Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, 2 Bidan Jadi Tersangka

author photo Februari 19, 2021
Kasus Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, 2 Bidan Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: Tribunnews)

Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan mulai menampakkan titik terang. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua di antaranya berprofesi sebagai bidan.


Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan tiga orang itu yakni A (42), RS (45), dan SP (46).


Dua inisial yang disebut terakhir berprofesi sebagai bidan. Dijelaskannya, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A sudah beberapa kali menjual bayi.


Bidan terlibat, diduga komplotan


Dari handphone tersangka A, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.


"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ujarnya, Jumat (19/2/2021).


Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut.


Ada bayi lain yang diamankan


Di tempat RS, pihaknya juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Keduanya merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.


"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," katanya.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi via telepon pada Jumat sore membenarkan bahwa saat ini sudah ada 3 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus penjualan bayi tersebut.


"Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan.


Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.


Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.


Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. [Kompas.com]

Next article Next Post
Previous article Previous Post